Aspermigas Minta Revisi UU Migas Sesuai Konstitusi dan Bentuk BUMN Khusus Migas
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sepenuhnya berbasis pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 dan mempertegas peran negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Aspermigas menilai struktur hukum migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 belum menemukan bentuk yang konstitusional. Lebih lanjut, pembentukan SKK Migas melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 sebagai produk hukum yang cacat, karena berdiri di atas landasan UU Migas 2001 yang telah dibatalkan MK.
Ketua Umum Aspermigas Mustiko Saleh mengungkapkan, pengelolaan sektor migas harus kembali kepada prinsip dasar konstitusi. Yakni, kekayaan alam dan cabang produksi penting dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Mustiko, kuasa pertambangan tidak boleh dipindah-pindahkan ke entitas lain. Pelaksananya harus BUMN Migas dan bukan pemerintah langsung.
“Maka itulah perlu dibentuk yang namanya Badan Usaha Milik Negara tentang pertambangan minyak dan gas bumi. Kuasa usaha pertambangannya ini ada di BUMN,” kata Mustiko dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Selasa (22/7/2025).

